BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Polres Depok Ringkus 3 Pengedar Sabu dengan Modus Tempel di Tiang Listrik

BITV Admin - Jumat, 23 Februari 2024 04:05 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK -Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Depok dengan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka menggunakan modus operandi yang cukup unik, yaitu dengan menempelkan narkoba di tiang listrik. Wakapolres Metro Depok, AKBP Eko Wahyu, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan pada periode Januari hingga Februari 2024.

Febri Siswanto, Ridho Firdaus, dan M Nur Rizki merupakan tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam operasi ini. Febri Siswanto ditangkap di pinggir Jalan Mondor, Cilodong, Depok, pada tanggal 6 Januari. Sementara Ridho Firdaus dan M Nur Rizki diamankan pada tanggal 2 dan 6 Februari di lokasi yang berbeda.

“Kemudian pelaku yang kedua Ridho Firdaus diamankan pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kontrakan Kampung Parung Belimbing, Pancoran Mas. Ketiga atas nama M Nur Rizki diamankan pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Kampung Wates Gang durian, Bojong Gede Kabupaten Bogor,” kata Eko saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah beroperasi selama dua bulan terakhir di wilayah Depok. Mereka menggunakan modus tempel narkoba di tiang listrik, yang kemudian diambil oleh pembeli sesuai kesepakatan.

Pelaku-pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap transaksi. Modus operandi mereka didasarkan pada instruksi dari pihak atas yang sekarang sudah terputus.

Baca Juga:

Pelaku-pelaku ini dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara antara 4 sampai dengan 20 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu-sabu dengan berat total 79.98 gram serta ganja seberat 23.38 gram. Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Depok, serta pentingnya kerjasama antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru