BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Sabu dan Pil Ektasi Yang Disimpan Di Kotak Bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fisher Berhasil di Ungkap

BITV Admin - Jumat, 23 Februari 2024 05:29 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Polsek Cilincing berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba Jenis Sabu seberat 122 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram juga berhasil mengamankan 3 tersangka inisial IK (34 tahun), AAR (22 Tahun), dan RF (35 Tahun),Jumat,(23/02/2024).

Narkoba jenis sabu tersebut dibungkus oleh para tersangka kedalam sembilan bungkus plastik yang disembunyikan didalam Kotak yang bersampul Kamus Bahasa Inggris dan Novel Creatures of The Sea Karya Marina Fishe bersama pil ektasi yang sudah di modifikasi seperti berangkas.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K yang didampingi oleh Kasie Humas Polres Jakarta Utara AKP Ken Rustoko, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting.

Baca Juga:

“Polsek Cilincing berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba,kita berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku, pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 01.00 WIB dini hari dan mengamankan saudara IK, kemudian diduga pelaku kedua AAR umur 22 tahun, kemudian diduga pelaku ketiga RF 35 tahun, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Cilincing yaitu 9 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan kurang lebih berat 122 gram kemudian 1 bungkus plastik isikan narkotika jenis ekstasi 60 butir dengan berat bruto 60,5 gram, kemudian kita mengamankan tiga buah handphone dari 3 diduga pelaku,kemudian kita mengamankan dua buah Buku yang ternyata setelah dicek brankas juga satu senjata tajam jenis badik.”beber Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K ke para awak media

Lebih lanjut Kompol Fernando Saharta Saragi. S.I.K menjelaskan Polsek Cilincing untuk para tersangka dijerat dengan pasal 144 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan pasal 112 jo Pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Cilincing Iptu Pilipi Ginting lebih lanjut menyampaikan kronolgi pengungkapan kasus tersebut berawal dari Polsek Cilincing mendapatkan informasi bahwa ada pelaku IK ini sering mengirimkan narkotika jenis sabu dan ini ke wilayah hukum Jakarta Utara.

“Berawal dari informasi itu, kemudian kami melakukan penyelidikan kami profiling dan pada saat waktu penangkapan,kemudian kami di wilayah Kramat mengungkapan ada beberapa para pengiriman dari Jakarta Pusat, salah satunya titiknya di Bendungan Melayu Jakarta Utara,teknis penangkapannya seperti itu,setelah kami amankan di Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat,kemudian tersangka ini mengaku bahwa kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti di dalam kedua kotak kemudian dikembangkan.”jelasnya.

“Yang jual beli ini adalah tersangka RF atas keterangan itu kami juga melakukan pengembangan dan penangkapan di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat,dari keterangan tersangka RF dan dari CR melakukan penyelidikan untuk barang bukti ini menurut pengakuannya dari tersangka hanya disimpan dikamar Kost,para pelaku juga mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan juga melakukan peredaran,menurut pengakuan para tersangka sudah berjalan kurang lebih setahun terakhir.”tandasnya.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru