Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA -Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang turut diperiksa Propam pasca-insiden 16 tahanan kabur. Saat ini kedua perwira menengah (pamen) itu masih menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.
Pada tanggal 24 Februari 2024, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan bahwa Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya pasca-insiden kaburnya 16 tahanan.
Kedua perwira menengah tersebut masih berada di bawah pemeriksaan Propam. Kombes Susatyo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk menentukan sanksi yang akan diberikan kepada keduanya.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada tanggal 23 Februari 2024, empat anggota Polsek Tanah Abang telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) sebagai konsekuensi dari kejadian tersebut. Tim audit internal yang dipimpin oleh Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus selama 14 hari terhadap keempat personel tersebut.
Keempat anggota yang dihukum patsus adalah Aiptu ST (Kepala Tim Jaga Tahanan), Brigadir MS (Anggota Jaga Tahanan), Brigadir SY (Anggota Jaga Tahanan), dan Aiptu SP (PS Kaur Tahti Polsek Tanah Abang). Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Baca Juga:
Insiden kaburnya 16 tahanan terjadi pada Senin, 19 Februari 2024, di mana mereka melarikan diri dengan cara menggergaji terali kamar mandi. Saat ini, Polres Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan 10 dari 16 tahanan yang kabur, dan juga berhasil menangkap satu tersangka tambahan bernama Riski Amelia, istri dari salah satu tahanan yang membantu mereka dalam pelarian.
Deskripsi tersebut memberikan informasi komprehensif mengenai perkembangan insiden kaburnya 16 tahanan dan tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian. Informasi tersebut mencakup pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek dan Wakapolsek, hukuman patsus terhadap empat anggota Polsek Tanah Abang, serta kronologi insiden dan penangkapan tersangka tambahan.
(K/09)
beritaTerkait
komentar