
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -KPK kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah ditampilkan dalam konferensi per penahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ari Suryono terlihat mengenakan rompi tersangka KPK dengan tangan diborgol.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Ari Suryono dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keterlibatan Ari Suryono dalam kasus ini berawal dari perintahnya kepada Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo, serta menghitung besaran potongan dana insentif yang akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Besaran potongan ini berkisar antara 10 hingga 30 persen dari jumlah insentif yang diterima.
Baca Juga:
Untuk menutupi perbuatannya, Ari Suryono meminta Siska Wati menyerahkan uang potongan insentif secara tunai. Dia juga berkolaborasi dengan bendahara yang telah ditunjuk pada tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sebesar Rp 2,7 miliar. Akibatnya, Ari Suryono ditahan di Rutan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Tim penyidik menahan Ari Suryono selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ari Suryono sebagai saksi pada tanggal 16 Februari terkait dugaan pemotongan dan penggunaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka karena diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023 dengan total dana yang dipotong sebesar Rp 2,7 miliar.
(K/09)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal