BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Demi Emas! Cucu di Inhu Tega Pukul Kepala Nenek hingga Nyaris Tewas

BITV Admin - Sabtu, 24 Februari 2024 06:43 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

INDRAGIRI HULU -Tragedi kejam mengguncang kawasan Indragiri Hulu, Riau, saat seorang wanita bernama Alfi Naradipta (21) ditangkap oleh polisi setelah melakukan serangan brutal terhadap neneknya sendiri. Kejadian mengerikan tersebut terjadi pada tanggal 19 Februari sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Alfi memasuki rumah neneknya, ZN (73), dan tanpa ampun memukul kepala neneknya dengan menggunakan besi.

“Korban ini sedang tidur pulas. Tiba-tiba pelaku masuk dan mukul kepala korban pakai besi bertubi-tubi,” kata Misran saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).

Menurut PS Kasubsi Penmas Polres Indragiri Hulu, Aipda Misran WB, korban sedang tertidur pulas ketika serangan itu terjadi, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk membela diri. Alfi kemudian dengan cepat mengambil gelang emas korban sebelum melarikan diri, meninggalkan neneknya yang terluka dan berlumuran darah.

Baca Juga:

Pendra, anak korban yang juga merupakan ayah dari pelaku, segera datang ke tempat kejadian setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban. Dia terkejut melihat kondisi neneknya dan segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang mendesak.

Setelah korban mendapatkan pertolongan medis, Pendra melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelayang di Indragiri Hulu. Polisi segera bertindak dan mengumpulkan saksi-saksi serta bukti-bukti terkait kasus ini.

Baca Juga:

Alfi, kerabat korban yang merupakan cucu kandung dari korban, dijadikan tersangka atas kejadian ini setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup. Dia mengakui perbuatannya saat diinterogasi lebih lanjut, mengakui bahwa motif dari serangannya adalah untuk menguasai harta milik neneknya.

Motif yang diungkapkan oleh pelaku menunjukkan niatnya yang keji untuk mencapai gaya hidup mewah, meskipun dengan cara yang kejam dan tidak bermoral. Pada akhirnya, Alfi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tragedi ini memperlihatkan sisi gelap dari kehidupan manusia, di mana nafsu dan keserakahan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang kejam terhadap keluarganya sendiri.

(K/09)

beritaTerkait
Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Isu Kemiskinan, Pangan, dan Pengungsi Rohingya kepada DPD RI
Polres Pematangsiantar Gelar Kegiatan Rutin Ditingkatkan (KRYD) di Pasar Horas, Antisipasi Pencurian
Nelayan Pantai Drini Selamatkan 9 Nyawa Anak SMP Terseret Arus, Dapat Penghargaan dari Polres Gunungkidul
Dua Awak Cessna 172s yang Jatuh di Banyuwangi Berhasil Dievakuasi
Gus Ipul Setuju Pejabat Gunakan Transportasi Umum, Tanggapi Usulan MTI
Reynhard Sinaga Akan Dipulangkan ke Indonesia, Proses Pertukaran Narapidana Dijalankan
komentar
beritaTerbaru