BREAKING NEWS
Rabu, 05 Februari 2025

Mantan MentanSYL Didakwa Menerima Gratifikasi, Dugaan Memeras Anak Buah dan Korupsi

BITV Admin - Rabu, 28 Februari 2024 05:04 WIB
0 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjadi sorotan publik setelah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar 28 Februari 2024  Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa dana tersebut diduga diterima SYL dengan cara memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian.

“Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) beserta jajaran dibawahnya,” kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menjelaskan bahwa SYL diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat eselon I Kementan, termasuk mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, serta nama-nama lain seperti Ali Jamil Harahap, Nasrullah, dan lainnya. Dana gratifikasi tersebut disebutkan digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca Juga:

“Uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00,” ungkap jaksa KPK.

Tidak hanya menerima gratifikasi, jaksa KPK juga menyingkap bahwa SYL telah memerintahkan beberapa orang kepercayaannya, termasuk Muhammad Hatta dan Imam Mujajidin Fahmid, untuk mengumpulkan ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang dari ‘patungan’ tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:

“Terdakwa mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanyo (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” jelas jaksa KPK.

Selain itu, SYL juga diduga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap Sekretariat dan Direktorat di Kementan RI, serta memberikan ancaman kepada pejabat eselon I jika tidak mengikuti perintah tersebut.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh SYL ini telah menimbulkan kecaman dan kekecewaan dari masyarakat, yang menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Keberanian jaksa KPK dalam mengungkap dugaan korupsi ini menjadi satu langkah maju dalam upaya memberantas praktek korupsi di Indonesia.

(K/09)

beritaTerkait
Polrestabes Medan Dinilai Tak Serius! Kasus Dugaan Penipuan Arisan Mangkrak 5 Tahun
Pengamat Desak Menko AHY Atasi Truk ODOL
Kelangkaan Gas 3 Kg di Pengecer Lebak: Pangkalan Tahan Pasokan karena Aturan Belum Jelas
Awal Mula Munculnya Isu Oki Setiana Dewi Dipoligami, Kakak Ria Ricis Ini Tegas Klarifikasi
Kronologi Konflik Agnez Mo dan Ari Bias: Dari Tuntutan Hak Cipta hingga Putusan Pengadilan Niaga
Layanan Internet ICONNET Buruk, Konsumen Tuntut Kompensasi
komentar
beritaTerbaru