BREAKING NEWS
Rabu, 16 April 2025

KPK Tunggu Kecukupan Bukti untuk Penahanan Hasto Kristiyanto, Sidang Praperadilan Dimulai 21 Januari

BITVonline.com - Minggu, 12 Januari 2025 05:31 WIB
26 view
KPK Tunggu Kecukupan Bukti untuk Penahanan Hasto Kristiyanto, Sidang Praperadilan Dimulai 21 Januari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait kemungkinan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seiring dengan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan Hasto akan bergantung pada kecukupan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” ujar Asep, Jumat (10/1/2025). Terkait dengan langkah hukum yang diambil Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menanggapi gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tessa memastikan bahwa KPK akan menghadapi gugatan tersebut dengan serius.

“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucap Tessa, menambahkan bahwa KPK akan mengawal proses pra-peradilan tersebut. Permohonan pra-peradilan yang diajukan Hasto telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang pra-peradilan perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Baca Juga:

Hasto Kristiyanto sebelumnya memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Hasto berkelakar bahwa ia telah menyemir rambutnya menjadi hitam sebagai persiapan untuk menghadapi penyidik KPK, sambil menegaskan bahwa tidak ada yang “abu-abu” dalam hukum. “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10.00 WIB,” ujar Hasto dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP, Kamis (9/1/2025).

Menurut Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Hasto juga telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam tujuh bahasa untuk menghadapi kemungkinan terburuk dalam persidangan, terutama terkait status tersangka dalam kasus Harun Masiku. KPK sebelumnya menggeledah rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025), dan menyita dua barang bukti berupa flashdisk dan buku catatan yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Juga:

Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sementara itu, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, menilai bahwa tidak ada barang signifikan yang disita dari penggeledahan tersebut, dengan buku catatan dan flashdisk yang disita diklaim milik Kusnadi.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Megawati Hangestri Resmi Gabung PBV Petrokimia Gresik, Debut Tunggu Pulih dari Cedera
Megawati Hangestri Resmi Gabung PBV Petrokimia Gresik, Debut Tunggu Pulih dari Cedera
IHSG Ditutup Melemah 0,65% ke Level 6.400,05, Pasar Cemas Negosiasi Dagang AS-China
KPK Klarifikasi Pelapor Dugaan Korupsi Vila Gandus di Sumsel, Bukti Tambahan Diserahkan
Viral! Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Karutan dan KPR Langsung Dicopot
Dua Nelayan Kurir Narkoba 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Ditangkap di Asahan
komentar
beritaTerbaru