
Megawati Hangestri Resmi Gabung PBV Petrokimia Gresik, Debut Tunggu Pulih dari Cedera
GRESIK Kabar bahagia datang dari dunia voli Tanah Air. Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub PBV Petrokimia Gresik untuk P
Olahraga
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan terkait kemungkinan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seiring dengan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan Hasto akan bergantung pada kecukupan bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
“Kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” ujar Asep, Jumat (10/1/2025). Terkait dengan langkah hukum yang diambil Hasto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menanggapi gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tessa memastikan bahwa KPK akan menghadapi gugatan tersebut dengan serius.
“KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucap Tessa, menambahkan bahwa KPK akan mengawal proses pra-peradilan tersebut. Permohonan pra-peradilan yang diajukan Hasto telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang pra-peradilan perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto sebelumnya memastikan akan memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1/2025). Dalam kesempatan tersebut, Hasto berkelakar bahwa ia telah menyemir rambutnya menjadi hitam sebagai persiapan untuk menghadapi penyidik KPK, sambil menegaskan bahwa tidak ada yang “abu-abu” dalam hukum. “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025, pada jam 10.00 WIB,” ujar Hasto dalam konferensi pers persiapan HUT ke-52 PDIP, Kamis (9/1/2025).
Menurut Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Hasto juga telah menyiapkan pembelaan atau pledoi dalam tujuh bahasa untuk menghadapi kemungkinan terburuk dalam persidangan, terutama terkait status tersangka dalam kasus Harun Masiku. KPK sebelumnya menggeledah rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025), dan menyita dua barang bukti berupa flashdisk dan buku catatan yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca Juga:
Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Sementara itu, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, menilai bahwa tidak ada barang signifikan yang disita dari penggeledahan tersebut, dengan buku catatan dan flashdisk yang disita diklaim milik Kusnadi.
(christie)
GRESIK Kabar bahagia datang dari dunia voli Tanah Air. Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub PBV Petrokimia Gresik untuk P
OlahragaGRESIK Kabar bahagia datang dari dunia voli Tanah Air. Megawati Hangestri Pertiwi resmi bergabung dengan klub PBV Petrokimia Gresik untuk P
OlahragaJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah pada perdagangan Rabu (16/4) sore, seiring kekhawa
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Vila Gandus di Sumatera
Hukum dan KriminalPEKANBARU Sebuah video yang menunjukkan sekelompok tahanan diduga berpesta minuman keras, berjoget, dan menggunakan narkoba di dalam Rumah
Hukum dan KriminalASAHAN Dua orang nelayan berinisial SE (41) dan RN (29) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan karena diduga menjadi kurir narkotika j
Hukum dan KriminalSIMALUNGUN Inspektorat Kabupaten Simalungun mengungkap alasan pencopotan Direktur Utama Rumah Sakit Umum (RSU) Parapat, dr Henry Jimmy Gult
KesehatanJAKARTA Seorang pria berinisial HU (29) akhirnya ditangkap setelah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wanita di eskalator St
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya, turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasya
NasionalMEDAN Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Andi Surya bersama dengan Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT), Ri
Nasional