
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Tawuran antarpemuda yang kembali mengguncang kawasan Bassura, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Pagi tadi, suasana di sekitar Bassura tercoreng oleh aksi saling lempar batu dan petasan antara dua kelompok pemuda yang terlibat dalam insiden tawuran tersebut. Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam sikap tegasnya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengambil remeh pelaku tawuran, terutama yang menggunakan alasan sepele seperti ‘menjaga kampung’.
Dalam sebuah pertemuan dengan warga dan pemuda setempat, Nicolas mengingatkan akan seriusnya penindakan terhadap tawuran. Menurutnya, pelaku yang tertangkap akan segera ditahan dan diuji urine, sambil menekankan bahwa alasan klasik seperti ‘menjaga kampung’ tidak akan menjadi pembenaran atas tindakan kriminal tersebut. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku tawuran juga tidak main-main, dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.
Dalam usahanya untuk meredakan ketegangan dan mendorong perdamaian, pertemuan tersebut juga diakhiri dengan pembacaan deklarasi damai oleh para pemuda dan warga setempat. Deklarasi tersebut menyatakan penolakan terhadap segala bentuk tawuran, anarkisme, vandalisme, serta komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kampung mereka. Mereka juga siap menerima konsekuensi apabila melanggar kesepakatan tersebut, dengan menjadi duta anti-tawuran dan menerima pemutusan ‘Kartu Jakarta Pintar’ dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kesepakatan damai ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk menciptakan lingkungan yang aman, damai, nyaman, dan harmonis bagi seluruh warga di kawasan Bassura. Namun, tantangan nyata masih dihadapi dalam mengimplementasikan kesepakatan tersebut, dan kerjasama antara masyarakat, kepolisian, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan mewujudkan perdamaian di wilayah tersebut. Dengan langkah-langkah konkret dan kesadaran bersama, diharapkan tawuran antarpemuda seperti ini dapat diminimalisir dan akhirnya dihilangkan dari keseharian masyarakat.
(K/09)
Baca Juga:
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal