BREAKING NEWS
Sabtu, 19 April 2025

Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Swinger, Pasutri IG dan KS Terancam Tes Kejiwaan

BITVonline.com - Minggu, 12 Januari 2025 07:44 WIB
35 view
Polisi Dalami Kasus Pesta Seks Swinger, Pasutri IG dan KS Terancam Tes Kejiwaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks swinger atau bertukar pasangan yang melibatkan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39). Penyidik berencana melakukan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka seiring perkembangan proses penyidikan. “Nanti akan kita dalami dulu. Yang pasti, kita lengkapi dulu prosesnya.

Jika nanti memang diperlukan, akan kita lakukan tes kejiwaannya,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, kepada wartawan, Minggu (12/1/2025). Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu sebelumnya mengungkapkan motif utama dari penyelenggaraan pesta seks ini. Ia menjelaskan bahwa dorongan hasrat seksual menjadi alasan pasangan IG dan KS menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Motif pertama adalah hasrat seksual. Salah satu dari pasangan tersebut memiliki fantasi yang tidak bisa dipenuhi tanpa kehadiran orang lain dalam aktivitas seksual,” kata Roberto. Selain itu, motif ekonomi turut melatarbelakangi aksi mereka. Pasangan ini memperoleh keuntungan melalui pendapatan iklan (adSense) dari situs yang mereka kelola. Namun, perhitungan total keuntungan masih dalam proses investigasi.

Baca Juga:

“Mereka tidak menjual konten secara langsung. Pendapatan diperoleh dari streaming dan Google advertising. Saat ini kami masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang mereka raih,” jelasnya. Penyelidikan juga mengungkap bahwa situs yang digunakan untuk mengorganisasi pesta seks ini memiliki belasan ribu anggota. Pasutri IG dan KS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi akan menambahkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menyoroti bahaya eksploitasi seksual daring yang kini semakin marak.

Baca Juga:

(christie)

Tags
beritaTerkait
Polsek Padang Bolak Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Bukti Pendekatan Humanis Polri
Gubernur Sumut Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Langgar Etika dan Cemarkan Nama Baik
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, 18 Kapolsek Berganti Jabatan
Kapolda Jambi Lakukan Mutasi Besar, Enam Kasat Lantas Resmi Berganti
Wamenaker Prihatin Dugaan Penyekapan dan Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Surabaya
Taman Safari Indonesia Tegaskan Pemain Sirkus OCI Bukan Bagian dari Karyawan Mereka
komentar
beritaTerbaru