Jakarta – Kepolisian Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pesta seks swinger atau bertukar pasangan yang melibatkan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39). Penyidik berencana melakukan tes kejiwaan terhadap kedua tersangka seiring perkembangan proses penyidikan. “Nanti akan kita dalami dulu. Yang pasti, kita lengkapi dulu prosesnya.
Jika nanti memang diperlukan, akan kita lakukan tes kejiwaannya,” ujar Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, kepada wartawan, Minggu (12/1/2025). Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu sebelumnya mengungkapkan motif utama dari penyelenggaraan pesta seks ini. Ia menjelaskan bahwa dorongan hasrat seksual menjadi alasan pasangan IG dan KS menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Motif pertama adalah hasrat seksual. Salah satu dari pasangan tersebut memiliki fantasi yang tidak bisa dipenuhi tanpa kehadiran orang lain dalam aktivitas seksual,” kata Roberto. Selain itu, motif ekonomi turut melatarbelakangi aksi mereka. Pasangan ini memperoleh keuntungan melalui pendapatan iklan (adSense) dari situs yang mereka kelola. Namun, perhitungan total keuntungan masih dalam proses investigasi.
“Mereka tidak menjual konten secara langsung. Pendapatan diperoleh dari streaming dan Google advertising. Saat ini kami masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang mereka raih,” jelasnya. Penyelidikan juga mengungkap bahwa situs yang digunakan untuk mengorganisasi pesta seks ini memiliki belasan ribu anggota. Pasutri IG dan KS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi akan menambahkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini memicu keprihatinan publik dan menyoroti bahaya eksploitasi seksual daring yang kini semakin marak.