
Emak-Emak Berbaju Hitam Geruduk DPRD Deli Serdang, Kejari Deli Serdang: Salah Alamat
DELI SERDANG Puluhan emakemak yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi (FORAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Deli Serdang,
Peristiwa
BEKASI -Duka menyelimuti keluarga dan rekan-rekan Praka Supriyadi, anggota Denpom 35 Bandung, setelah insiden tragis yang mengakhiri nyawa Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Kedatangan Praka Supriyadi ke Bekasi, yang semula untuk menengok anak dan istrinya, berubah menjadi tragedi yang memilukan.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Wadan Puspomad, menyampaikan bahwa Praka Supriyadi, sebagai warga Bekasi, pulang ke kota tersebut untuk bersama keluarganya. Namun, kehadirannya di sana malah berakhir dengan kematian yang tragis.
Menurut keterangan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Praka Supriyadi meninggal dunia setelah dibacok sebanyak 4 kali oleh Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil menggunakan pedang panjang. Serangan brutal ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak yang fatal bagi Praka Supriyadi.
Baca Juga:
Kronologi kejadian yang diungkapkan oleh Kombes Wira menunjukkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh pertemuan antara Praka Supriyadi dan seorang wanita berinisial W di sebuah apartemen di Bekasi. Pertemuan ini berujung pada perselisihan dengan tersangka, yang kemudian berkembang menjadi konflik yang mematikan.
“Saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka di apartemen Bekasi. Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham,” ungkap Kombes Wira.
Baca Juga:
Praka Supriyadi bersama rekannya kemudian mendatangi tersangka di apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalah. Namun, di tengah perjalanan, situasi berubah menjadi mencekam saat tersangka tiba-tiba mengambil pedang panjang dari rumah seorang temannya.
Dalam keadaan terkejut dan ketakutan, tersangka meneriaki Praka Supriyadi sebagai begal, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar. Saat itulah serangan mematikan dilancarkan oleh tersangka, yang mengakhiri hidup Praka Supriyadi dengan kejam di pinggir jalan perumahan.
Kini, Aria Wira Raja dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, tak terbantahkan bahwa tragedi ini telah merenggut seorang ayah, suami, dan anggota TNI yang berdedikasi.
Kisah tragis ini menjadi pengingat yang menyayat hati akan kekerasan yang dapat terjadi di tengah masyarakat kita. Semoga keadilan segera ditegakkan bagi Praka Supriyadi dan keluarganya yang ditinggalkan.
DELI SERDANG Puluhan emakemak yang tergabung dalam Forum Anti Korupsi (FORAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Deli Serdang,
PeristiwaMEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk melakukan pengecekan ke seluruh SD dan SM
PendidikanMEDAN Puluhan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Medan, Kamis (24/4). Mereka
NasionalJAKARTA Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mencatat prestasi membanggakan dalam a
NasionalLANGKAT Seorang personel Polda Sumatera Utara (Sumut), Roni Damara Sitepu (30), menjadi korban pembacokan saat melakukan penyamaran untuk m
Hukum dan KriminalBATAM Sebuah video yang menampilkan dugaan keterlibatan Kapolsek Palmatak, Iptu Kristian alias Yancay, dalam aksi pencurian internasional d
Hukum dan KriminalJEMBRANA Suasana penuh khidmat dan aman menyelimuti pelaksanaan Upacara Yadnya Ngebeji yang berlangsung di Pura Taman Beji, Desa Mendoyo Da
NasionalJAKARTA Gelaran Indonesia Prison Product and Art Festival (IPPAFest) 2025 resmi ditutup dalam sebuah acara meriah yang digelar di Lapangan
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambut kunjungan resmi Perdana Menteri Republik Fiji, Sitiveni Rabuka, di Istana
NasionalBELU Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satgas TNI Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melalui Pos
Nasional