
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
Komunitas
BLITAR -Kejadian tak terduga mengguncang kisah seorang sopir truk asal Malang yang terlibat dalam skema kriminal yang merugikan banyak pihak. Usaha untuk mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal ternyata hanyalah sebuah akting yang menyimpan niatan kriminal yang lebih dalam.
Aksi kriminal ini terungkap oleh Satreskrim Polres Blitar yang berhasil membongkar modus operandi tiga pelaku, termasuk sopir truk tersebut. AF (25) warga Malang, AS (41), dan EF (36) warga Kediri harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka yang merugikan.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut secara kompak berusaha mengelabui polisi dengan pura-pura menjadi korban pembegalan saat mengirim truk dari Jawa Tengah ke Malang. Mereka menjalankan skenario tersebut saat melintas di Desa Maliran, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Baca Juga:
“Pelaku AF yang bekerja sebagai sopir berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal, dia berkomplot dengan dua temannya untuk menggelapkan truk tersebut,” kata Wiwit Adisatria.
AF dengan cermat menyusun skenario palsu, seolah-olah dibuang dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup di wilayah hutan Maliran, Kabupaten Blitar. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap kejanggalan dalam cerita tersebut.
Baca Juga:
“Lanjut Wiwit, AF ternyata sudah bekerja sama dengan dua temannya untuk menggelapkan truk dengan modus tersebut. Motif pelaku menggelapkan truk karena memiliki utang puluhan juta dan kepepet kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran,” tambahnya.
Skema kriminal yang terbongkar ini mengungkapkan motif finansial yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Meskipun rencana kejahatan mereka belum berhasil, tindakan mereka tetap dianggap serius dan akan dikenakan pasal-pasal hukum yang sesuai.
Kini, tiga pelaku telah diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang ketat. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pasal 220 KUHP tentang laporan palsu juga akan diterapkan terhadap mereka.
(K/09)
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
KomunitasMEDAN Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumu
KomunitasMEDAN Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura baru saja melaksanakan Rapat Umum Anggota Cab
KomunitasBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu melakukan silaturahmi ke kantor Bupati asahan dan K
NasionalJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya belum berencana untuk menambah kuota Haji 2025. Keputusan ini di
PemerintahanJAMBIMenjalin silaturahmi agar tetap terjaga dengan baik, Polda Jambi menggelar buka puasa bersama insan pers, di sebuah restoran Kopitiam
KomunitasMEDAN Memperhatikan jadwal imsak dan buka puasa sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 H
AgamaMedan Malam Ke 13 Ramadhan, tausyah singkat dibawakan okeh ustad Adnan Harun Nurchadija dengan tema Pentingnya Aqidah Bagi Setia Muslim di
AgamaPAPUA Satgas Pangan Polda Papua mengungkapkan adanya peredaran minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takar
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat, yang bertujuan memberikan akses pendi
Pemerintahan