BREAKING NEWS
Kamis, 13 Maret 2025

Sopir Truk Sekaligus Komplotan Maling Pura-pura Jadi Korban Begal untuk Mengelabui Polisi

BITVonline.com - Minggu, 14 April 2024 03:01 WIB
3 view
Sopir Truk Sekaligus Komplotan Maling Pura-pura Jadi Korban Begal untuk Mengelabui Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BLITAR -Kejadian tak terduga mengguncang kisah seorang sopir truk asal Malang yang terlibat dalam skema kriminal yang merugikan banyak pihak. Usaha untuk mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal ternyata hanyalah sebuah akting yang menyimpan niatan kriminal yang lebih dalam.

Aksi kriminal ini terungkap oleh Satreskrim Polres Blitar yang berhasil membongkar modus operandi tiga pelaku, termasuk sopir truk tersebut. AF (25) warga Malang, AS (41), dan EF (36) warga Kediri harus menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka yang merugikan.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan bahwa ketiga pelaku tersebut secara kompak berusaha mengelabui polisi dengan pura-pura menjadi korban pembegalan saat mengirim truk dari Jawa Tengah ke Malang. Mereka menjalankan skenario tersebut saat melintas di Desa Maliran, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca Juga:

“Pelaku AF yang bekerja sebagai sopir berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal, dia berkomplot dengan dua temannya untuk menggelapkan truk tersebut,” kata Wiwit Adisatria.

AF dengan cermat menyusun skenario palsu, seolah-olah dibuang dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup di wilayah hutan Maliran, Kabupaten Blitar. Namun, penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap kejanggalan dalam cerita tersebut.

Baca Juga:

“Lanjut Wiwit, AF ternyata sudah bekerja sama dengan dua temannya untuk menggelapkan truk dengan modus tersebut. Motif pelaku menggelapkan truk karena memiliki utang puluhan juta dan kepepet kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran,” tambahnya.

Skema kriminal yang terbongkar ini mengungkapkan motif finansial yang mendorong pelaku untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Meskipun rencana kejahatan mereka belum berhasil, tindakan mereka tetap dianggap serius dan akan dikenakan pasal-pasal hukum yang sesuai.

Kini, tiga pelaku telah diamankan dan akan dihadapkan pada proses hukum yang ketat. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, pasal 220 KUHP tentang laporan palsu juga akan diterapkan terhadap mereka.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
Rutan Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan Triwulan I Tahun 2025
Selamat! Leonardus Simamora Terpilih Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Medan Periode 2025-2027
Perkuat Sinergitas dan Kerjasama, Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke Kantor Bupati Asahan dan Kodim 0208/Asahan.
Menag Nasaruddin Umar Belum Berniat Tambah Kuota Haji 2025, Fasilitas di Arab Saudi Terbatas
Polda Jambi Menggelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Tahun 2025
komentar
beritaTerbaru