
Kapolres Binjai Bagikan Takjil Untuk Pengguna Jalan di Bulan Ramadhan
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
Komunitas
Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Hakim tunggal, Jan Oktavianus, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.
“Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen, termasuk bukti elektronik,” ujar Jan Oktavianus dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (14/1/2025). Jan menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK. Aturan tersebut menetapkan bahwa penyidikan harus dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup.
“Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi, juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan,” jelas Jan. Hakim Jan menegaskan, KPK telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita dinyatakan sah.
Baca Juga:
“Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum,” katanya.
Permohonan praperadilan Mbak Ita resmi ditolak. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan bahwa penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang sesuai dengan prosedur hukum. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka. “Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkot Semarang meliputi tiga perkara, yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Identitas para tersangka selain Mbak Ita masih dirahasiakan oleh KPK. Sebagai tambahan informasi, suami Mbak Ita, Alwin Basri, juga mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus yang sama. Gugatan itu tercatat di PN Jaksel dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
MEDAN Kapolres Binjai Polda Sumatera Utara, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Polres Binjai, membagikan takjil ke
KomunitasMEDAN Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan zona integritas di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumu
KomunitasMEDAN Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan Santo Bonaventura baru saja melaksanakan Rapat Umum Anggota Cab
KomunitasBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Soetopo Berutu melakukan silaturahmi ke kantor Bupati asahan dan K
NasionalJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pihaknya belum berencana untuk menambah kuota Haji 2025. Keputusan ini di
PemerintahanJAMBIMenjalin silaturahmi agar tetap terjaga dengan baik, Polda Jambi menggelar buka puasa bersama insan pers, di sebuah restoran Kopitiam
KomunitasMEDAN Memperhatikan jadwal imsak dan buka puasa sangat penting bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan 1446 H
AgamaMedan Malam Ke 13 Ramadhan, tausyah singkat dibawakan okeh ustad Adnan Harun Nurchadija dengan tema Pentingnya Aqidah Bagi Setia Muslim di
AgamaPAPUA Satgas Pangan Polda Papua mengungkapkan adanya peredaran minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai dengan takar
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) tengah mempersiapkan program Sekolah Rakyat, yang bertujuan memberikan akses pendi
Pemerintahan