BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 11:18 WIB
28 view
Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA  –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Rabu (14/1/2025). Ia diamankan diduga terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Rudi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat perkara Ronald Tannur terdaftar pada Maret 2024, diduga berperan sebagai penghubung dalam pengaturan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.

Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada sore hari, Rudi langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pantauan kumparan, Rudi tampak mengenakan pakaian berwarna biru gelap dan masker saat tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Ia tidak memberikan komentar saat digiring penyidik, hanya memberikan gestur salam namaste kepada wartawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Rudi saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “Iya, mantan Ketua PN [Surabaya], statusnya masih saksi,” ujar Harli.

Baca Juga:

Rudi diduga terlibat dalam pengaturan pengadilan bagi Ronald Tannur melalui pengacara Lisa Rachmat. Dalam perkara ini, Lisa yang mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menyiapkan uang sebesar SGD 20.000 untuk diserahkan kepada Rudi sebagai suap. Uang itu rencananya akan diberikan melalui hakim Erintuah Damanik, tetapi belum sempat diterima oleh Rudi.

Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul, yang didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. Dalam dakwaan, Erintuah menerima uang senilai SGD 140.000 dari Lisa Rachmat, yang kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga hakim tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Masing-masing hakim menerima gratifikasi dengan jumlah yang beragam.

Rudi belum memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Ia juga diduga menjadi salah satu pihak yang disanksi oleh Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran etik, dengan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa hukuman non-palu selama dua tahun.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Fiji Sitiveni Rabuka
Peduli Kesehatan, Pos Laktutus Satgas Yonif 741/GN Berikan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Balita Serta Bagikan Susu Cegah Stunting di Perbatasan
Gubernur Pramono Resmikan Rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera, Tiket Hanya Rp 3.500
Mobil Avanza Terjun ke Jurang Sedalam 70 Meter di Jalur Sidikalang-Subulussalam, Pencarian Masih Dilakukan
Pekerja Asal Jabar Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Internet di Pematangsiantar
Prabowo Izinkan Ekspor Beras demi Kemanusiaan: Indonesia Bukan Bangsa Peminta, tapi Pemberi
komentar
beritaTerbaru