
Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Fiji Sitiveni Rabuka
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambut kunjungan resmi Perdana Menteri Republik Fiji, Sitiveni Rabuka, di Istana
Nasional
SURABAYA –Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Rabu (14/1/2025). Ia diamankan diduga terkait kasus suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Rudi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat perkara Ronald Tannur terdaftar pada Maret 2024, diduga berperan sebagai penghubung dalam pengaturan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.
Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada sore hari, Rudi langsung dibawa ke Kejagung untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pantauan kumparan, Rudi tampak mengenakan pakaian berwarna biru gelap dan masker saat tiba di Kejagung sekitar pukul 17.28 WIB. Ia tidak memberikan komentar saat digiring penyidik, hanya memberikan gestur salam namaste kepada wartawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Rudi saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. “Iya, mantan Ketua PN [Surabaya], statusnya masih saksi,” ujar Harli.
Baca Juga:
Rudi diduga terlibat dalam pengaturan pengadilan bagi Ronald Tannur melalui pengacara Lisa Rachmat. Dalam perkara ini, Lisa yang mengenal Rudi melalui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, diduga menyiapkan uang sebesar SGD 20.000 untuk diserahkan kepada Rudi sebagai suap. Uang itu rencananya akan diberikan melalui hakim Erintuah Damanik, tetapi belum sempat diterima oleh Rudi.
Kasus ini melibatkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapaul, yang didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar. Dalam dakwaan, Erintuah menerima uang senilai SGD 140.000 dari Lisa Rachmat, yang kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga hakim tersebut.
Baca Juga:
Selain itu, ketiga hakim tersebut juga didakwa menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan vonis bebas Ronald Tannur. Masing-masing hakim menerima gratifikasi dengan jumlah yang beragam.
Rudi belum memberikan komentar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Ia juga diduga menjadi salah satu pihak yang disanksi oleh Mahkamah Agung karena dugaan pelanggaran etik, dengan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa hukuman non-palu selama dua tahun.
(N/014)
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambut kunjungan resmi Perdana Menteri Republik Fiji, Sitiveni Rabuka, di Istana
NasionalBELU Wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satgas TNI Yonif 741/Garuda Nusantara (GN) melalui Pos
NasionalJAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi meluncurkan rute Transjabodetabek koridor S61 yang menghubungkan Blok M dengan Alam Sutera
NasionalPAKPAK BHARAT Tiga orang yang berada dalam mobil Avanza bernomor polisi D 1217 SHJ yang masuk jurang di Dusun Lae Mbentar, Desa Tanjung Mul
PeristiwaPEMATANGSIANTAR Nasib tragis menimpa tiga orang pekerja asal Provinsi Jawa Barat saat memasang tiang jaringan internet di Kota Pematangsian
PeristiwaJAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa produksi beras di Indonesia saat ini dalam kondisi sangat melimpah, bahkan telah mel
EkonomiJAKARTA Musisi Ahmad Dhani mengaku belum memikirkan langkah hukum atas laporan Rayen Pono yang menudingnya melakukan penghinaan dan diskrim
EntertainmentTANGERANG Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis terhadap pria bernama AlBashar (32), yang jasadnya ditemukan dalam karung di s
Hukum dan KriminalSOLO Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Zaenal Mustofa, tetap hadir dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah pa
Hukum dan KriminalSABANG Taman Hutan di kawasan Nol Kilometer, Sabang, menawarkan pengalaman wisata alam yang unik dan memikat. Berbeda dari taman pada umumn
Pariwisata