BREAKING NEWS
Rabu, 12 Maret 2025

Kronologi Penggelapan dan Penangkapan Fadlil Ashari Manajer Resto Hotman Paris

BITVonline.com - Kamis, 02 Mei 2024 06:53 WIB
1 view
Kronologi Penggelapan dan Penangkapan Fadlil Ashari Manajer Resto Hotman Paris
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Aksi penggelapan uang senilai Rp172 juta yang dilakukan Fadlil Ashari, bekas manajer resto yang pernah menjadi milik Hotman Paris, mengejutkan publik. Kronologi penangkapannya yang dramatis, mulai dari pelarian hingga ditangkap di Purbalingga, menjadi sorotan dalam kasus ini.

Penggelapan yang terjadi pada Jumat (15/3/2024) di Hotmen Ramen Tajur, Bogor, menjadi titik awal dari kecurigaan terhadap Fadlil Ashari. Setelah berhasil melakukan aksinya, Fadlil lalu menghilang, menjadikannya buronan selama sebulan.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkapkan bahwa kronologi penggelapan tersebut dimulai saat Fadlil menerima setoran uang dari kasir. Dia kemudian meminta izin kepada asisten manajer untuk menyetorkan uang hasil penjualan, namun tidak pernah kembali setelah itu.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengetahui bahwa Fadlil Ashari telah membawa kabur uang tersebut. Kepiawaian dalam melarikan diri, dari Garut hingga Purwokerto, menjadi tantangan bagi aparat kepolisian dalam menangkapnya.

Kompol Luthfi Olot juga mengungkapkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut digunakan oleh Fadlil untuk membayar hutang akibat kecanduan judi online sejak Januari 2023. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti motor, HP, dan laptop, serta untuk membiayai pelariannya selama bersembunyi.

Baca Juga:

Tersangka Fadlil Ashari kini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari hukuman yang setimpal.

Kisah penangkapan Fadlil Ashari menjadi peringatan bahwa kejujuran dan integritas dalam menjalankan bisnis adalah hal yang mutlak. Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga diperlukan untuk mencegah aksi serupa di masa mendatang.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Satgas Pangan Polda Sumut Gelar Sidak Produk Minyakita di Medan, Temukan Tak Ada Pengurangan Takaran
Hukum dan Konsekuensi Tidak Membayar Zakat Fitrah: Apa yang Perlu Diketahui?
M. Ichwan Ridwan, Komisaris PT. Jaktour terima Rekan Indonesia Award
Tiromsi, Dosen Pembunuh Suami, Gunakan Nama Kontak "Benalu Kopi Predator Jahat" untuk Rusman Situngkir
Pj Ketua DWP Sumut: Jadikan Ramadan Momentum Tingkatkan Kepedulian Sosial
Keluarga Korban Ungkap Dosen Pembunuh Suami di Medan Sering Aniaya Rusman Situngkir Sebelum Tewas
komentar
beritaTerbaru