BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Empat Pelaku TPPO Ditangkap Setelah Menjual Dua Remaja Perempuan di Kebayoran Baru

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 15:37 WIB
17 view
Empat Pelaku TPPO Ditangkap Setelah Menjual Dua Remaja Perempuan di Kebayoran Baru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keempat pelaku tersebut berinisial RA alias A, MRC alias B, MR alias M, dan R. Mereka diketahui telah menjual dua remaja perempuan, salah satunya masih di bawah umur, ke sejumlah pria hidung belang. Korban yang berinisial AMD (17) dan MAL (19) ini dijanjikan pekerjaan, namun mereka justru dipaksa untuk melayani pelanggan dengan imbalan gaji yang sangat rendah.

Kejadian ini terjadi pada 3 Januari 2025, di salah satu hotel yang terletak di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa korban AMD dan MAL awalnya ditawari pekerjaan oleh seorang temannya. Mereka kemudian bertemu dengan muncikari yang berinisial R alias Tobak, yang kini masih diburu oleh pihak kepolisian.

“Korban dijelaskan bahwa mereka harus melayani 70 pria hidung belang untuk mendapatkan gaji sebesar Rp3,5 juta,” ujar Nunu. Namun, jika jumlah pelanggannya tidak mencapai 70 orang, mereka tidak akan dibayar. “Tidak ada batasan waktu, apakah sebulan, dua bulan, atau hanya beberapa hari, yang jelas harus melayani 70 orang baru dibayar,” tambahnya.

Baca Juga:

Muncikari tersebut mematok tarif antara Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap kali melayani pria hidung belang, namun korban hanya menerima Rp50 ribu per tamu. “Jadi, setiap kali melayani tamu, korban hanya dibayar Rp50 ribu,” ungkap Nunu.

Saat ini, keempat tersangka telah dijebloskan ke Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Pemerintah Butuh 60.000 Guru untuk Program Sekolah Rakyat, Skema Pemenuhan Tenaga Pengajar Masih Dibahas
Ridwan Kamil Jadi Sorotan Usai Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
Ramadan: Khazanah Keislaman untuk Meningkatkan Kualitas Spiritual, Intelektual, dan Sosial
Bupati Way Kanan Ali Rahman Meninggal Dunia Akibat Gagal Pompa Jantung
Kolang-Kaling Diyakini Bisa Redakan Nyeri Sendi?, Ini Penjelasan Ahli Gizi
Surat Edaran THR untuk BUMN dan Swasta Resmi Terbit Besok, Pemerintah Atur Mekanisme Pembayaran
komentar
beritaTerbaru