BREAKING NEWS
Kamis, 24 April 2025

Kejagung Tetapkan Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

BITVonline.com - Selasa, 14 Januari 2025 16:25 WIB
38 view
Kejagung Tetapkan Mantan Ketua Pengadilan Surabaya Rudi Suparmono Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rudi diduga menerima suap senilai 43.000 Dolar Singapura (SGD) atau sekitar Rp511.536.600 yang diserahkan oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam kaitannya dengan perkara Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudi Suparmono dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan setelah penangkapan di Palembang, Sumatera Selatan.

“Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Qohar dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/1/2025). Qohar menjelaskan, peran Rudi Suparmono dalam perkara ini adalah menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, atas permintaan dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald.

Baca Juga:

Lisa memberikan uang kepada Rudi untuk mengatur komposisi majelis hakim. “Beberapa waktu kemudian, Lisa Rahmat menemui Rudi Suparmono kembali dan meminta agar tersangka Erintuah Damanik ditetapkan sebagai ketua majelis hakim, sementara HH dan M menjadi anggota majelis hakim dalam perkara tersebut,” jelas Qohar.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rudi Suparmono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Sinergi TNI-Polri Kawal Kekhusyukan Upacara Yadnya Ngebeji di Mendoyo
Sukses Glorifikasi Pemasyarakatan, Kanwil Kalsel Raih Penghargaan di IPPAFest
Presiden Prabowo Subianto Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Fiji Sitiveni Rabuka
Peduli Kesehatan, Pos Laktutus Satgas Yonif 741/GN Berikan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Balita Serta Bagikan Susu Cegah Stunting di Perbatasan
Gubernur Pramono Resmikan Rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera, Tiket Hanya Rp 3.500
Mobil Avanza Terjun ke Jurang Sedalam 70 Meter di Jalur Sidikalang-Subulussalam, Pencarian Masih Dilakukan
komentar
beritaTerbaru