
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
JAKARTA -Kericuhan antar kelompok pemuda kembali mengguncang kawasan Pademangan, Jakarta Utara, setelah aksi tawuran yang berujung pada pembacokan terhadap seorang korban berinisial IN alias Bolang. Kejadian yang terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024, mengungkapkan sisi gelap dari persaingan antar geng di era media sosial.
Menurut penuturan Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, konflik tersebut dipicu oleh pertikaian yang awalnya berlangsung di dunia maya. “Mereka berjanji bertemu melalui media sosial Instagram, kemudian bertemu berhadapan dan kemudian terjadi tawuran yang dimaksud,” ungkap Binsar di Mapolsek Pademangan.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan, yakni WAS (18) dan ABH (17), diketahui melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari sepeda motor. “Keduanya melakukan pembacokan saat korban terjatuh dari motor usai ditabrak,” jelasnya. Korban mengalami luka serius dengan 35 jahitan di bagian belakang, serta luka bacok di tangan kanan, tangan kiri, dan pelipis kanan.
Baca Juga:
Namun, kejadian ini baru memperlihatkan puncak gunung es dari konflik yang lebih dalam. Polsek Pademangan masih mengejar empat tersangka lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut. “Total tersangka 6 orang, yang 2 sudah kami amankan. Yang seorannya adalah anak di bawah umur sudah masuk di tahap dua,” ungkap Binsar.
Selain penangkapan tersangka, Polsek Pademangan juga berhasil menyita puluhan senjata tajam dari rumah ABH (17), yang diduga menjadi salah satu alat untuk melancarkan aksi kekerasan tersebut.
Baca Juga:Tindak Lanjut Hukum
WAS (18) dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Sementara ABH (17), yang masih di bawah umur, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal yang berlaku bagi anak.
Kisah ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, akan bahaya konflik yang dapat memuncak pada tindak kekerasan. Kepolisian mengimbau untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan menghindari pertikaian yang berujung pada tindak kekerasan.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal