
Dirkrimsus Poldasu Diminta Periksa Kepala Inspektorat Batubara Terkait Pengelolaan Anggaran
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan Kriminal
BALI -Langkah tegas diambil oleh Kantor Imigrasi Singaraja dalam menangani dua warga negara asing (WNA) yang nekat menyalahi izin tinggal di Pulau Dewata. NMW asal Amerika Serikat dan NV asal Belgia terpaksa harus menghadapi konsekuensi berat setelah diketahui menjalankan profesi sebagai instruktur diving tanpa izin yang sah.
Keberadaan keduanya pertama kali tercium dari laporan masyarakat yang resah atas tingkah laku mereka yang sering kali mabuk-mabukan dan mengganggu ketertiban dengan warga lokal. Koordinasi dengan pemilik tempat tinggal tempat mereka menetap memastikan bahwa NMW dan NV tidak hanya berada di Bali untuk berlibur, melainkan juga untuk menjalankan kegiatan ilegal sebagai instruktur diving.
“Hari Jumat kemarin, tim pengawasan kami melakukan penggerebekan terhadap mereka di lokasi tersebut. Hasilnya, kedua WNA tersebut mengakui bahwa mereka memang tengah menjalankan profesi sebagai instruktur diving meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan,” ungkap Hendra Setiawan, Kakanim Singaraja, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga:
Menurut Hendra, langkah deportasi terhadap NMW dan NV dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a. Mereka telah dimasukkan dalam daftar hitam kunjungan ke Bali, sebagai peringatan serius bagi WNA lainnya yang berencana menyalahi aturan izin tinggal di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian di Bali. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang berpikir untuk menggunakan izin kunjungan sebagai alasan untuk bekerja ilegal di sini,” tegas Hendra.
Baca Juga:
Deportasi NMW ke Amerika Serikat dan NV ke Belgia dilaksanakan pada Jumat lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai. Kasus ini menandai salah satu dari 15 kasus deportasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Singaraja sepanjang semester pertama tahun 2024, mencakup berbagai pelanggaran mulai dari overstay hingga tindakan kriminal serius.
Kedua WNA tersebut harus kembali ke negara asal mereka dengan menanggung akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan di Indonesia. Keputusan ini juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempertahankan ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, salah satu destinasi wisata terpopuler di dunia yang seringkali menarik perhatian berbagai kalangan dari mancanegara.
(N/014)
BATUBARA Meski sebagai pengawas internal, tidak berarti Inspektorat bersih dalam mengelola anggaran. Lihat saja Inspektorat Batubara yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, menyampaikan bahwa Konklaf untuk memilih Paus pengganti Paus Fransiskus kemungkinan
AgamaDeliserdang Yayasan Perguruan Islam Terpadu (YP IT) Al Ikhwan sukses menggelar AI Fest atau Al Ikhwan Festival, sebuah festival pendidika
KomunitasBATAM Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pelabuhan Internasio
PemerintahanJAKARTA Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 m
EntertainmentKARANGANYAR Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar berhasil menggagalkan peredaran pupuk subsidi yang dijual di luar wilayah seharusnya. Dal
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), absen dalam dua agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Suraka
NasionalTOBA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bekerja sama dengan Satker PJN Wilayah II dan Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumate
PemerintahanINDIA Pemerintah Pakistan mengambil langkah tegas dengan mengusir sejumlah pejabat diplomatik India dan menutup wilayah udaranya untuk pesa
InternasionalMEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara selama 13 tahun atas perbuat
Hukum dan Kriminal