MEDAN -Sebuah kejutan yang tidak menyenangkan menerpa masyarakat Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum I, ketika berita tentang pencurian massal handphone dari Kantor Camat Medan Area mencuat ke permukaan. Karyawan PT Sat Nusapersada, berinisial ES (24), diduga menjadi otak di balik aksi kejahatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah ini.
Kronologis kejadian yang terungkap dimulai pada 29 Mei 2024, ketika salah satu karyawan membeli ponsel merek Xiaomi melalui platform Facebook. Namun, ketika hendak mendaftarkan ponsel tersebut di perusahaan, proses pendaftaran mengalami kendala yang tak terduga.
“Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” ujar Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, memberikan gambaran betapa parahnya kejadian ini bagi PT Sat Nusapersada.
Total kerugian yang ditanggung perusahaan akibat aksi kejahatan ES mencapai angka fantastis, sekitar Rp 550 juta. Angka ini mencerminkan keberhasilan ES dalam mencuri 143 unit handphone selama periode delapan hari, dari 21 hingga 29 Mei 2024.
Metode yang digunakan oleh ES terbilang licik. Sebagai bagian dari divisi PRO yang bertanggung jawab atas pemeriksaan akhir setelah perakitan, ES memanfaatkan posisinya dengan menyelipkan handphone yang telah diincarnya ke dalam baju kerjanya. Setelah itu, dengan cerdiknya dia mengamankan barang curian tersebut di tempat tersembunyi sebelum meninggalkan perusahaan.
“Peristiwa ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit,” jelas Dodi, menambahkan bahwa dugaan pertama muncul saat salah satu karyawan baru tidak dapat mendaftarkan handphone pribadinya.
Investigasi lebih lanjut oleh kepolisian turut mengarah ke penangkapan dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah, berinisial DK dan J. Keduanya membantu ES menjual handphone curian dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial.
“Pengembangan penyelidikan didukung data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, kebiasaan mencurigakan pelaku menjadi perhatian petugas,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pencegahan kejahatan di lingkungan kerja serta tindakan tegas terhadap pelaku. ES dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara DK dan J dihadapkan pada Pasal 480 KUHP tentang Penadah, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kisah ini menjadi pelajaran berharga bagi dunia korporasi dalam mengamankan aset perusahaan dari ancaman internal yang tak terduga. Semoga kasus ini memberikan peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan pengawasan dan keamanan di tempat kerja.