Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik untuk KPBU Penerangan Jalan
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan konsultasi publik dan penjajakan mi
Pemerintahan
JAKARTA -Arif Nugroho (AN), terduga pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial FA (16), telah melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan hasil penjualan mobil mewah Lamborghini milik Arif.
Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, menyebutkan bahwa pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus perkara hukum yang menjeratnya, yakni dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap FA. “Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil mewah itu ditransfer kepada korban sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ade Ary, Kamis (30/1/2025). Namun, uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut tidak pernah diterima Arif, dan mobil tersebut pun tidak pernah dikembalikan kepadanya.
Laporan ini turut disertai dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemerasan terhadap Arif. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari Indonesia Police Watch (IPW), Evelin diduga menjanjikan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sebagai uang pelicin untuk menghentikan kasus yang menjerat Arif. Namun, menurut informasi yang diperoleh IPW, AKBP Bintoro hanya menerima Rp 140 juta, bukan jumlah yang lebih besar seperti yang dijanjikan.
Baca Juga:
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menambahkan bahwa Evelin disebut telah menerima uang senilai Rp 1,4 miliar dari Arif dan keluarganya terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, IPW juga mencatat beberapa barang milik Arif yang diduga diambil oleh Bintoro, termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, dengan janji untuk menghentikan penyidikan.
Kasus pemerasan ini masih terus diselidiki. Selain Arif, AKBP Bintoro dan beberapa anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga telah merencanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mereka yang terlibat.(KMPS)
Baca Juga:
(N/014)
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan konsultasi publik dan penjajakan mi
PemerintahanJAKARTA Artis Ratna Sarumpaet menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan cucunya, Husin Kamal, yang mengadukan dugaan pengge
Hukum dan KriminalJakarta Komisi XII DPR mengaku tidak diberi informasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yan
PemerintahanBOGOR Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa dua orang berinisial FY alias D dan H yang merupakan daftar pencarian
Hukum dan KriminalJAKARTA Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan memberlakukan pembatasan usia untuk mengakses media sosial (medsos)
PemerintahanMEDAN Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota Medan Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani terhadap p
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan kesiapan untuk hadir dalam sid
Hukum dan KriminalJAKARTA Kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang
Hukum dan KriminalJAKARTA Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias kini tengah menjadi sorotan banyak pihak, termasuk reka
EntertainmentJAKARTA Program beasiswa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Ministerial Scholarship 2025 resmi dibatalkan. Meski pendaftaran telah dib
Pendidikan