BREAKING NEWS
Selasa, 04 Februari 2025

Arif Nugroho Laporkan Eks Kuasa Hukum Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BITVonline.com - Kamis, 30 Januari 2025 06:47 WIB
11 view
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Arif Nugroho (AN), terduga pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial FA (16), telah melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Laporan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan hasil penjualan mobil mewah Lamborghini milik Arif.

Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, menyebutkan bahwa pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus perkara hukum yang menjeratnya, yakni dugaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap FA. “Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil mewah itu ditransfer kepada korban sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ade Ary, Kamis (30/1/2025). Namun, uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut tidak pernah diterima Arif, dan mobil tersebut pun tidak pernah dikembalikan kepadanya.

Laporan ini turut disertai dengan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pemerasan terhadap Arif. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan informasi dari Indonesia Police Watch (IPW), Evelin diduga menjanjikan uang hasil penjualan mobil tersebut kepada AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sebagai uang pelicin untuk menghentikan kasus yang menjerat Arif. Namun, menurut informasi yang diperoleh IPW, AKBP Bintoro hanya menerima Rp 140 juta, bukan jumlah yang lebih besar seperti yang dijanjikan.

Baca Juga:

Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), menambahkan bahwa Evelin disebut telah menerima uang senilai Rp 1,4 miliar dari Arif dan keluarganya terkait penanganan kasus tersebut. Selain itu, IPW juga mencatat beberapa barang milik Arif yang diduga diambil oleh Bintoro, termasuk mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, dengan janji untuk menghentikan penyidikan.

Kasus pemerasan ini masih terus diselidiki. Selain Arif, AKBP Bintoro dan beberapa anggota Polri lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya juga telah merencanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mereka yang terlibat.(KMPS)

Baca Juga:

(N/014)

beritaTerkait
Pemko Medan Gelar Konsultasi Publik untuk KPBU Penerangan Jalan
Ratna Sarumpaet Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Komisi XII DPR Tanggapi Kebijakan Menteri ESDM Terkait Pendistribusian LPG 3 Kg
Polisi Kejar DPO Kasus Penembakan Pria Bertato di Depan Pasar Mawar Bogor
Komisi I DPR Soroti Rencana Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak-anak
MK Tolak Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Medan, Rico Waas-Zakiyuddin Harahap Siap Dilantik
komentar
beritaTerbaru