BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, Dibekuk di Loket Angkutan Umum Padangsidimpuan

BITVonline.com - Jumat, 17 Januari 2025 15:31 WIB
2 view
Ibu Rumah Tangga Jadi Kurir Narkoba, Dibekuk di Loket Angkutan Umum Padangsidimpuan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padangsidimpuan – Seorang ibu rumah tangga berinisial EI (45), warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di salah satu loket angkutan umum di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (15/1/2025) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan tentang keberadaan seorang perempuan yang diduga membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyisiran di beberapa loket angkutan umum dan menemukan seorang perempuan yang mencurigakan.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polwan, petugas berhasil menemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 49,09 gram yang disembunyikan di pakaian dalam tersangka. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, menjelaskan bahwa tersangka EI mengaku akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seorang pengedar berinisial Cece di Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga:

Sebagai imbalannya, EI dijanjikan upah sebesar Rp1 juta untuk mengirimkan narkoba tersebut. Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 49,09 gram sabu, uang tunai sebesar Rp480 ribu, dan satu unit ponsel. Kini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, sementara petugas masih terus melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku lain yang terlibat.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami,” tegas AKP K. Sinaga. Tersangka EI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(christie)

Tags
beritaTerkait
Rapat POKIR DPRD Nias Utara, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Visi Misi Nias Utara Tanggungjawab Seluruh Aparatur Daerah
Gagal SNBP, Siswa dan Orangtua SMKN 10 Medan Gelar Aksi Demo
Menkes Budi Gunadi Sadikin: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari, Masyarakat Miskin Tetap Dijamin PBI
Jalur Wisata Gunung Bromo Kembali Normal Setelah Tertutup Longsor
Ratusan Siswa SMK Negeri 10 Medan Gagal Ikut SNBP, DPRD Sumut Gelar Rapat Dengar Pendapat
komentar
beritaTerbaru