BREAKING NEWS
Jumat, 14 Maret 2025

Polisi Ungkap Jaringan Jual Beli Rekening Penampung Judi Online yang Dikendalikan dari Kamboja

BITVonline.com - Minggu, 28 Juli 2024 08:51 WIB
7 view
Polisi Ungkap Jaringan Jual Beli Rekening Penampung Judi Online yang Dikendalikan dari Kamboja
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polisi mengungkap jaringan sindikat yang terlibat dalam jual beli rekening penampung judi online, yang dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Pria berinisial Jefri (34), asal Tambora, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian dalam kasus ini setelah diketahui mengirimkan ratusan kartu ATM, ponsel, dan buku tabungan ke Kamboja melalui ekspedisi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa Jefri bertindak sebagai penghubung antara sindikat di Kamboja dan warga Jakarta Barat. “Buku tabungan, kartu ATM, dan HP yang sudah terdapat aplikasi m-Banking dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi. Barang-barang ini digunakan untuk kegiatan judi online di luar negeri,” jelas Andri saat dihubungi, Minggu (28/7/2024).

Menurut informasi yang diterima polisi, sindikat tersebut membeli rekening dari warga setempat di Tambora dengan imbalan sebesar Rp 1 juta per rekening. “Dari keterangan yang kami dapat, para korban ini diberi imbalan sekitar Rp 1 juta untuk membuka rekening yang kemudian digunakan oleh sindikat untuk aktivitas ilegal,” tambah Andri.

Baca Juga:

Jefri ditangkap pada Senin, 15 Juli 2024, di rumahnya yang terletak di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat. Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk 449 kartu ATM dan ponsel yang diduga digunakan dalam operasi judi online. “Barang bukti yang kami sita mencakup kartu ATM dan ponsel yang dipergunakan untuk mengakses layanan m-Banking,” ungkap Andri.

Sindikat ini diketahui menargetkan masyarakat dengan ekonomi rendah. Para korban sering kali tergiur oleh iming-iming uang yang ditawarkan untuk membuka rekening. “Sebagian besar korban adalah warga kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur oleh tawaran uang Rp 1 juta untuk membuka rekening, tanpa menyadari bahwa mereka terlibat dalam aktivitas ilegal,” kata Andri.

Baca Juga:

Tersangka, Jefri, merekrut warga untuk membuka rekening di bank dan kemudian menyerahkan informasi tersebut kepada sindikat. “Jefri mencari warga dari kawasan Tambora untuk membuat rekening, yang kemudian digunakan sebagai rekening penampung bagi aktivitas judi online,” tambahnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar dan pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang mungkin terlibat dan mengungkap seluruh jaringan yang ada,” ujar Andri.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Wamen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tinjau Arena Muktamar Muhammadiyah 2027
Malam Ke 14 Ramadhan: Kewajiban Orang Tua Memerintahkan Anak Mengerjakan Sholat
Janji Tindak Tegas Pengusaha Nakal Hanya Isapan Jempol?
MTsN 3 Medan Lolos ke Semifinal KoSSMI 2025, Banggakan Sumatera dengan Inovasi 'Masjid Pintar'
Ini Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumut
Gubernur Tegaskan THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Posko Pengaduan Siap Dibuka
komentar
beritaTerbaru