BREAKING NEWS
Rabu, 12 Februari 2025

David Ozora Terima Restitusi Rp 706 Juta dari Mario Dandy, Masih Kurang Rp 24 M

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 07:10 WIB
0 view
David Ozora Terima Restitusi Rp 706 Juta dari Mario Dandy, Masih Kurang Rp 24 M
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKSEL –Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) secara resmi menyerahkan uang restitusi sebesar Rp 706 juta kepada David Ozora pada Kamis pagi. Uang tersebut merupakan hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Penyerahan restitusi ini merupakan langkah signifikan dalam proses hukum yang melibatkan Mario Dandy, yang telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta diwajibkan membayar total restitusi sebesar Rp 25,1 miliar. Uang restitusi tersebut bertujuan untuk mengganti kerugian yang dialami David Ozora sebagai korban penganiayaan.

Baca Juga:

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang hadir dalam acara penyerahan, menyatakan penghargaan atas terobosan yang dihasilkan dari tuntutan ini. “Terkait restitusi itu ada terobosan yang luar biasa dari tuntutan,” kata Jonathan dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:

Jumlah total restitusi yang dijatuhkan kepada Mario Dandy, berdasarkan keputusan hakim, adalah sebesar Rp 25.140.161.900. Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan tuntutan awal dari jaksa, yang mencapai Rp 120 miliar. Hakim memutuskan restitusi sebesar Rp 25 miliar berdasarkan perhitungan internal yang dianggap lebih sesuai dengan fakta-fakta kasus.

Hakim menegaskan bahwa beban restitusi ini tidak dapat digantikan dengan hukuman penjara. “Restitusi ini harus dibayar dengan uang, dan beban restitusi ini akan terus melekat pada Mario Dandy,” ujar Jonathan Latumahina. Keputusan ini memastikan bahwa kewajiban restitusi Mario Dandy tetap berlaku meskipun ia menjalani hukuman penjara.

Jonathan Latumahina juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas dukungan mereka. “Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Jaksel yang telah berpihak pada David Ozora dengan melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy. Kami juga mengapresiasi LPSK yang telah mendampingi pihak korban sepanjang proses ini,” tambah Jonathan.

Jonathan juga mengungkapkan bahwa meskipun banyak kritik awal terhadap LPSK selama sidang, lembaga tersebut terus memberikan dukungan yang signifikan. “Kita tahu dari LPSK awal-awal ketika sidang, banyak serangan terhadap LPSK. Namun, kami dari keluarga tidak bisa membalas itu. Semua hanya titip banyak kasus yang mestinya dikawal seperti ini,” jelas Jonathan.

Dalam penutup pernyataannya, Jonathan berharap momentum ini akan menginspirasi lembaga-lembaga hukum lain untuk lebih berkomitmen dalam menangani kasus-kasus serupa. “Mudah-mudahan ini menginspirasi juga untuk kejaksaan-kejaksaan lain. Perjuangan kita masih panjang, dan kita akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sepenuhnya,” pungkasnya.

Penyerahan restitusi ini menandai akhir dari salah satu aspek hukum dalam kasus penganiayaan yang telah menarik perhatian publik, serta memberikan harapan bagi korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Empat Saksi Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
Divisi Propam Polri Buka Layanan Pengaduan 24 Jam Lewat WhatsApp untuk Laporkan Personel Bermasalah
Viral!, Cekcok Pelaku UMKM dengan Kabid Dispora Medan Terkait Retribusi Taman Cadika
Duka Mendalam Lucia Situmorang, Menangis Disamping Jenazah Suami Victor yang Tewas di Malaysia
Ombudsman RI Menghadapi Kekurangan Anggaran Setelah Efisiensi Rp 91,6 Miliar
Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 31 Maret 2025
komentar
beritaTerbaru