BREAKING NEWS
Senin, 10 Maret 2025

Baron Bunuh Petani Lansia Karena Tuduhan Pencurian Buah  di Teluknaga

BITVonline.com - Sabtu, 03 Agustus 2024 06:23 WIB
8 view
Baron Bunuh Petani Lansia Karena Tuduhan Pencurian Buah  di Teluknaga
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TELUKNAGA — Kasus pembunuhan memilukan terjadi di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan N alias Baron (42) sebagai pelaku dan MS (74) sebagai korban. Baron dilaporkan menghabisi nyawa MS setelah merasa sakit hati akibat tuduhan pencurian buah tanaman yang ditujukan kepadanya oleh korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa Baron merasa marah dan tertekan karena dituduh mencuri buah dari tanaman milik MS. “Pelaku merasa sakit hati karena dituduh oleh korban telah mencuri buah tanaman milik korban,” ujar Kombes Zain dalam keterangan pers pada Sabtu (3/8/2024).

Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, Baron diketahui membunuh MS dengan cara brutal, yakni memukul kepala dan wajah korban menggunakan kayu. Kejadian ini meninggalkan luka parah di tubuh korban, yang ditemukan tewas bersimbah darah oleh keluarga.

Baca Juga:

Penangkapan Baron dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban mengenai penemuan jenazah MS. “Kami menerima laporan mengenai MS yang ditemukan tewas dengan penuh luka di kepalanya. Dari laporan tersebut, kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” jelas Kombes Zain.

Tim gabungan kepolisian berhasil mengidentifikasi Baron sebagai tersangka setelah mendapatkan petunjuk dari penyelidikan. Baron, yang juga merupakan petani di area tersebut, dicurigai oleh tim penyidik. Setelah pelaku ditemukan, Baron langsung diamankan dan kini mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga:

Atas tindakan brutalnya, Baron diancam dengan pasal-pasal serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik dan komunikasi yang baik di antara warga, terutama dalam situasi yang dapat memicu kemarahan dan kekerasan. Polisi berharap masyarakat dapat belajar dari tragedi ini dan lebih berhati-hati dalam menangani perselisihan agar tidak berujung pada kekerasan.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Direktur Persiba Balikpapan Terkait Bisnis Narkoba Hendra Sabarudin, Polri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Pedagang di Makassar Cemas Temuan Takaran Minyakita Tidak Sesuai, Lakukan Pemeriksaan Mandiri!
Bahlil Lahadalia Komit Berantas Mafia Gas Melon demi Kepentingan Rakyat
PN Medan Vonis Mantan Sekdis Kesehatan Sumut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Indonesia dan Vietnam Selesaikan Perjanjian Kerja Sama Zona Ekonomi, Prabowo Targetkan Ratifikasi Setelah Idul Fitri
Bobon Santoso Resmi Mualaf di Bulan Ramadan, Ucapkan Syahadat di Hadapan Ustaz Derry Sulaiman
komentar
beritaTerbaru