BREAKING NEWS
Sabtu, 15 Maret 2025

Pemerintah Resmikan Registri Bunuh Diri untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan

BITVonline.com - Senin, 05 Agustus 2024 06:38 WIB
4 view
Pemerintah Resmikan Registri Bunuh Diri untuk Meningkatkan Upaya Pencegahan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan implementasi Registri Bunuh Diri sebagai langkah konkret dalam upaya pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri di tanah air. Langkah ini diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang terbaru.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan bunuh diri, diselenggarakan registri bunuh diri,” demikian bunyi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan yang dirilis pada Senin (05/8/2024).

Registri bunuh diri ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), bertujuan untuk menjadi sistem pencatatan yang mencakup kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri. Data yang tercakup dalam registri ini mencakup variabel seperti jenis kelamin, usia, lokasi kejadian, metode yang digunakan, faktor risiko, latar belakang, serta alasan atau penyebab dari tindakan tersebut.

Baca Juga:

Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data untuk registri bunuh diri akan bersumber dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), data kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang bergerak dalam bidang statistik, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Menteri yang berwenang akan mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri,” demikian diatur dalam ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.

Baca Juga:

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai implementasi dan administrasi registri bunuh diri akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri dan Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan yang diatur dalam ayat (6) Pasal 155 PP Kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus bunuh diri di Indonesia, yang menjadi perhatian serius pemerintah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan intervensi. Dengan adanya registri bunuh diri yang sistematis dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan dapat memberikan data yang akurat dan komprehensif untuk menginformasikan kebijakan serta langkah-langkah strategis berikutnya dalam mengatasi permasalahan ini.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam mendukung upaya pencegahan bunuh diri dengan melaporkan kasus-kasus yang terjadi dan memberikan dukungan kepada individu yang berisiko melalui layanan kesehatan jiwa yang tersedia.

Implementasi registri bunuh diri ini merupakan komitmen nyata dalam menjaga kesehatan mental masyarakat Indonesia dan mengurangi angka bunuh diri di negeri ini. Diharapkan langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam perlindungan dan kesejahteraan psikologis seluruh rakyat Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Lansia Tewas di Pelabuhan Muara Baru: Polisi Dugakan Serangan Jantung Sebagai Penyebab
Kelebihan Kurma di Bulan Puasa Bisa Bikin Masalah, Simak 8 Efek Sampingnya!
Maqdir Ismail: Penyidikan Harus Tanggung Jawab Polri, Bukan PPNS
Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di Batu Bara
Kritikan Pedas ICW kepada Febri Diansyah: Tidak Etis Bela Hasto Setelah Jadi Jubir KPK
Ifan Seventeen Buka Suara: Penunjukan Dirut PFN Bukan Karena Kedekatan Politik!
komentar
beritaTerbaru