Hotman Paris-Inul Temui Menko Perekonomia Bahas Pajak Hiburan

Pertemuan ini merupakan respons terhadap Undang-Undang HKPD yang baru disahkan. Undang-undang ini mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Beleid ini menuai berbagai tanggapan dari pelaku usaha di sektor hiburan, yang kemudian meminta peninjauan ulang terkait tarif pajak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *