Pertemuan ini merupakan respons terhadap Undang-Undang HKPD yang baru disahkan. Undang-undang ini mengatur Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), termasuk pajak hiburan dengan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Beleid ini menuai berbagai tanggapan dari pelaku usaha di sektor hiburan, yang kemudian meminta peninjauan ulang terkait tarif pajak tersebut.