Menurut laporan, kasus ini telah berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai melalui Restorative Justice (RJ). Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang memungkinkan pihak yang terlibat dalam suatu konflik untuk berdamai dan mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyatakan bahwa kedua belah pihak dan keluarga mereka telah sepakat untuk berdamai. Setelah proses mediasi, keduanya kemudian mengajukan permohonan Restorative Justice kepada pihak kepolisian, yang kemudian memfasilitasi proses perdamaian tersebut.