JAKARTA –Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menjelaskan perkembangan penyelidikan terkait dugaan skandal pengadaan geomembrane di Blok Rokan. Hal ini disampaikan Hinca dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (15/11/2024). Dalam rapat tersebut, Hinca menyampaikan laporan dalam bentuk buku tebal yang berisi berbagai temuan dan pengaduan masyarakat terkait kasus ini.
Skandal geomembrane di Blok Rokan ini mencuat setelah adanya dugaan kejanggalan dalam proses tender pengadaan material geomembrane yang digunakan oleh PT Pertamina Hulu Rokan. Hinca menekankan bahwa kasus ini mencuat setelah pengaduan masyarakat yang mengarah pada potensi adanya praktik melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa oleh anak perusahaan Pertamina tersebut.
Dalam laporannya, Hinca menyebutkan bahwa banyak kejanggalan yang ditemukan dalam proses tender geomembrane, yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang berpotensi merugikan negara. Legislator Partai Demokrat ini juga menyampaikan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Pertamina yang lama, yaitu Ibu Nicke Widyawati, terkait temuan tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan geomembrane tersebut.
“Ada banyak sekali kejanggalan yang saya temukan, bahkan saya juga mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PT Pertamina yang lama, Ibu Nicke, bahwa telah ditemukan tiga unsur perbuatan melawan hukum dalam skandal pengadaan geomembrane ini,” ujar Hinca di hadapan Jaksa Agung dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.