JAKARTA -Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudradjat Usman, menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bandung Barat 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan yang diajukan, Hengky meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail, dari proses Pilbup Bandung Barat.
Gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldo Sultan, pada sidang panel 1 dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025). Reginaldo menuding adanya keberpihakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam proses Pilkada Bandung Barat, yang menjadi dasar gugatan ini.