Helena, yang sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, mengaku merasa dihukum oleh citranya yang kini berbalik menjadi titik lemah dalam permasalahan hukum yang menjeratnya. “Nilai kebaikan yang ditanamkan orang tua saya sekarang runtuh, seiring dengan runtuhnya jargon ‘crazy rich’ yang kemudian dijadikan pondasi bangunan kasus korupsi timah yang berdiri megah dengan dekorasi Rp 300 triliun,” ujarnya dengan nada penuh emosi.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Helena Lim Sebut Popularitas "Crazy Rich PIK" Digunakan Sebagai Fondasi Kasus Korupsi Timah