Heboh Warga Buang Sampah ke Kereta Barang di Priok, KAI Ingatkan Pidana

Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Anne Purba juga menegaskan pentingnya menjaga area di sekitar jalur kereta agar tetap steril dari aktivitas yang tidak berkaitan dengan operasional kereta api. “Kami tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Selain itu, kami juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api,” tambahnya.

KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kelancaran operasional kereta api. Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api dapat terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *