Kapolres Padang Pariaman, Faisol Amir, menjelaskan bahwa meski telah ada penyelesaian hukum adat, laporan resmi terkait kasus asusila ini masih menunggu dari pihak keluarga yang dirugikan. Kantor Wali Nagari Singguliang sempat disegel oleh masyarakat sebagai bentuk protes, namun kini telah kembali beroperasi seperti biasa.
Menanggapi perkembangan ini, Faisol menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ada laporan resmi terkait kasus ini. Jika terbukti bahwa pelajar tersebut masih di bawah umur, maka akan diterapkan hukum yang sesuai terhadap JM atas tuduhan pelecehan.