JAKARTA -Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Penetapan ini menambah panjang daftar kontroversi dalam kasus yang dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya menyuap untuk mengatur pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam perintangan penyidikan KPK terkait keberadaan Harun Masiku yang sempat menghilang setelah OTT tersebut. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh KPK, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk melarikan diri dan menghilangkan jejaknya setelah tim KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020. Hasto dikatakan menghubungi seorang ajudannya, Nurhasan, untuk memberi tahu Harun agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Hasto juga disebut terlibat dalam upaya menghalangi keterangan saksi yang dapat membongkar keterlibatannya dalam kasus tersebut. Selain itu, ia diduga berperan dalam mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.