Dugaan korupsi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menguntungkan beberapa individu, termasuk Harvey Moeis dan “crazy rich” Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dengan total kerugian mencapai Rp 420 miliar. Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Helena diduga menampung hasil dari aktivitas korupsi ini.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan aktor-aktor besar dalam industri. Masyarakat menanti keputusan hakim yang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(K/09)