Harvey menegaskan bahwa tidak ada perjanjian tertulis yang mengatur posisinya di PT RBT. Ia menyebutkan bahwa perannya lebih bersifat informal, mengingat hubungan dekatnya dengan Suparta, yang dianggapnya seperti saudara. “Sama sekali tidak ada Yang Mulia,” jawab Harvey saat ditanya hakim mengenai perjanjian resmi terkait pembayaran yang diterimanya.
Dalam kasus ini, Harvey dan Suparta dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yang terlibat dalam jaringan korupsi ini, termasuk Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto. Jaksa menyebutkan bahwa Harvey terlibat dalam praktik kongkalikong terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa kerja sama sewa peralatan antara PT Timah dan lima smelter swasta tersebut hanyalah akal-akalan belaka, di mana harga sewa yang dikenakan jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah. Lebih lanjut, Harvey juga dituduh meminta pihak-pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang seolah-olah ditujukan untuk dana corporate social responsibility (CSR).