JAKARTA – Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengungkap skandal yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, yang diduga menerima bayaran antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan sebagai wakil PT Refined Bangka Tin (PT RBT) dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Pengakuan ini terungkap saat Harvey memberikan kesaksian di hadapan hakim, di mana ia mengaku baru mengetahui tentang aliran dana tersebut saat memeriksa rekening korannya dalam konteks penyidikan dugaan korupsi yang melibatkannya.
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, langsung menyoroti besaran fee yang diterima Harvey, mempertanyakan mengapa seorang perwakilan bisa mendapatkan imbalan yang signifikan tanpa adanya kejelasan perjanjian resmi. “Tapi untuk ini, saksi Harvey Moeis dapat apa dari RBT? Sedangkan sering datang gitu Pak, sering datang malah mengalahkan direktur utamanya gitu,” tanya hakim, yang disambut pengakuan dari Suparta, Direktur Utama PT RBT, bahwa Harvey memang menerima fee yang bervariasi setiap bulannya.