Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan Terlalu Berat?

Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukanlah perusahaan penambang ilegal, karena keduanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dalam hal ini, penambangan ilegal dilakukan oleh masyarakat yang tidak memiliki izin.

Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Suparta (Direktur Utama PT RBT), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suparta juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Sedangkan Reza Andriyansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *