JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, seorang pengusaha yang juga suami dari selebritas Sandra Dewi. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (23/12), menyatakan bahwa tuntutan jaksa dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eko menjelaskan bahwa Harvey Moeis terlibat dalam bisnis timah yang berhubungan dengan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga hanya tampil mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk, namun tidak memiliki posisi formal dalam perusahaan tersebut, baik sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.
Harvey terlibat dalam usaha ini sebagai bentuk bantuan kepada temannya, Direktur Utama PT RBT, Suparta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Hakim Eko menyebutkan bahwa Harvey tidak memiliki peran besar dalam hubungan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak mengetahui administrasi dan keuangan yang ada di kedua perusahaan tersebut.