Harvey Moeis Bantah Nikmati Uang Korupsi Rp 300 Triliun dalam Kasus Timah

Dalam pembelaannya, suami aktris Sandra Dewi ini merasa perlu untuk mengklarifikasi tuduhan yang ditujukan kepadanya. “Kami tidak pernah memiliki, melihat, atau menikmati uang sebesar itu. Angka itu bahkan mencapai 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita,” ungkap Harvey, merujuk pada tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.Harvey pun mengaku heran dengan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, ahli tersebut tidak menunjukkan sikap profesional selama sidang. “Ahli itu bahkan malas menjawab saat kami, penasihat hukum, hingga majelis hakim mencoba menggali keterangannya di persidangan,” kata Harvey.Tuntutan yang dihadapi Harvey terbilang berat, dengan jaksa penuntut umum menuntut agar dia dihukum penjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan satu tahun. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar yang akan dipotong dengan nilai aset yang telah disita oleh penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *