Harus Diwaspadai DPR Sahkan RUU Pilkada Saat Masyarakat Lengah

JAKARTADewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang akibat ketidakcukupan jumlah anggota (kuorum). Namun, penundaan ini tidak serta-merta meredakan ketegangan. Para aktivis dan tokoh masyarakat mengimbau agar publik tetap waspada, karena ada kekhawatiran bahwa DPR mungkin akan mengesahkan RUU tersebut pada saat masyarakat lengah.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan salah satu eksponen 98, yang turut ambil bagian dalam demonstrasi hari ini, memperingatkan bahwa pengalaman masa lalu menunjukkan adanya kecenderungan untuk melakukan manipulasi dalam proses pengesahan undang-undang. “Saya kira belajar dari pengalaman masa lalu, Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang KPK, Undang-Undang Hukum Pidana, ada kesan bahwa cara-cara manipulasi proses pengesahan perundang-undangan itu dengan cara-cara yang tidak etis. Digelar di malam hari, digelar di luar gedung DPR, digelar di hari-hari libur, misalnya gitu,” ujar Hamid saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Hamid, meskipun DPR telah menunda rapat paripurna, masyarakat jangan mudah terkecoh. “Jadi meskipun ada kabar bahwa DPR menunda (rapat paripurna pengesahan), ya kita jangan langsung terkecoh dengan keputusan itu,” tegas Hamid. Dia mengingatkan bahwa cara-cara tidak etis dalam pengesahan undang-undang bisa saja terulang kembali, dengan kemungkinan proses dilakukan di tengah malam atau pada akhir pekan saat masyarakat kurang awas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *