SEMARANG –Harta kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mba Ita dan menjabat sebagai Wali Kota Semarang, kini menjadi sorotan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Juli 2024, usai melakukan penggeledahan di kantor dan kediamannya.
Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka
Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri, dikabarkan terlibat dalam tiga kasus tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) terkait insentif pajak dan retribusi, serta dugaan gratifikasi pada tahun yang sama.
Rincian Harta Kekayaan Mba Ita
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan oleh Mba Ita pada 17 Maret 2023 untuk periode 2022 menunjukkan total kekayaan yang mencapai Rp3.361.421.886 (sekitar Rp3,3 miliar). Meskipun total kekayaannya mencolok, laporan tersebut memberikan gambaran rinci tentang aset dan kewajiban yang dimiliki Mba Ita.
1. Tanah dan Bangunan
Dalam laporan LHKPN, Mba Ita tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4.284.090.000. Aset-aset ini terdiri dari:
- Tanah dan Bangunan di Semarang: Sebidang tanah dan bangunan seluas 292 m²/200 m² dengan nilai Rp2.175.540.000.
- Tanah Warisan di Semarang: Sebidang tanah seluas 500 m² senilai Rp197.000.000.
- Tanah dan Bangunan Lainnya di Semarang: Sebidang tanah dan bangunan seluas 282 m²/170 m² dengan nilai Rp1.911.550.000.
2. Alat Transportasi dan Mesin