Jaksa menyatakan bahwa informasi terkait pencemaran nama baik disebar oleh Haris Azhar melalui akun YouTube-nya. Video tersebut membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya,’ dengan narasumber Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa berpendapat bahwa Haris Azhar dan Fatia memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui konten tersebut. Meskipun Haris Azhar dibebaskan, situasi ini menandai kelanjutan dari persidangan yang kontroversial dengan berbagai pandangan tentang kebebasan berbicara dan dampaknya terhadap nama baik pejabat tinggi.