JAKTIM – Dalam sidang pembacaan vonis, Haris Azhar, aktivis hak asasi manusia, divonis bebas oleh hakim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti dan merehabilitasi nama baik Haris Azhar.