Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Berterima kasih Usai di Vonis Bebas

Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga. Keputusan ini memberikan kedua terdakwa kebebasan dari tuduhan yang dituduhkan terkait unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.

Keputusan ini menciptakan ruang diskusi lebih lanjut tentang batas-batas kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum terhadap isu-isu kontroversial dalam ranah publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *