MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis mati kepada Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh, bersama dengan dua rekannya, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) dan Maimun alias Bang Mun (54), pada Rabu (8/5/2024) sore. Vonis ini merupakan babak baru dalam perjalanan hukum kasus besar yang menggemparkan kota Medan dan sekitarnya.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Abdul Hadi Nasution memutuskan bahwa ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum mati karena terbukti melakukan kejahatan yang melanggar Undang-Undang Narkotika. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), dan Mustafa alias Pak Muis (55), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Perjalanan panjang kasus ini dimulai dari sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan, yang menjadi pusat transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022 ketika Hanisah bersama Maimun, Salman, dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan transaksi narkotika.