Bekasi — Viral di media sosial, hamparan sampah sepanjang 200 meter terlihat memenuhi bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang mencemari lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), segera mengambil langkah untuk menangani permasalahan ini.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, langsung turun tangan dengan menginstruksikan DLH untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ia juga meninjau lokasi pada Minggu (17/11/2024) untuk memastikan langkah penanganan yang akan dilakukan.
“Melihat kondisi TPA Burangkeng yang saat ini sedang dalam proses penataan dan sudah overload, kami akan mencari alternatif lokasi pembuangan sampah. Salah satunya adalah TPST Kertamukti di Cibitung,” ujar Dedy, Senin (18/11).
Dedy menyatakan bahwa sampah di TPS ilegal tersebut akan segera dipindahkan ke lokasi pembuangan yang tersedia. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengajukan anggaran sebesar Rp 40 miliar untuk perluasan TPA Burangkeng, sekaligus merencanakan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern.