JAKARTA -Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 300 triliun. Jumlah tersebut sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya.
Saat membacakan pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua menegaskan bahwa unsur kerugian negara telah terbukti dalam perbuatan terdakwa. “Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).