JAKARTA – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tamtama, mengumumkan keputusan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono. Keputusan tersebut terkait dengan kesahihan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam ruang sidang yang digelar, hakim menyatakan bahwa permohonan Aiman ditolak secara menyeluruh.
Salah satu alasan utama yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak gugatan ini adalah keberadaan surat penyitaan ponsel yang sah. Menurut hakim, surat penyitaan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan tetap dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang berlaku. Hakim menegaskan bahwa surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua PN adalah sah dan tidak mengalami cacat hukum.
Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini memuat petitum dari Aiman yang meminta agar hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya untuk menerima dan mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut.