Majelis hakim menyatakan bahwa uang yang diterima Gazalba disamarkan melalui praktik pencucian uang, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Proses Banding dan Harapan Gazalba
Dengan pengajuan banding ini, Gazalba berharap agar pengadilan banding dapat mempertimbangkan kembali semua bukti yang ada dan mungkin memberikan keputusan yang lebih menguntungkan. Langkah hukum ini menunjukkan bahwa Gazalba tidak mengakui kesalahannya dan berupaya untuk membela dirinya dari vonis yang dianggap berat.
Sementara itu, kabar mengenai pengajuan banding ini semakin menarik perhatian publik, mengingat latar belakang Gazalba sebagai hakim agung yang seharusnya menegakkan hukum dengan integritas. Publik berharap proses banding ini akan berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun.