JAKARTA -Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, kini dalam langkah hukum untuk melawan putusan yang menjatuhkan dirinya hukuman penjara selama 10 tahun. Gazalba telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terkait vonis yang diberikan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Permohonan banding tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, yang dicatat pada hari Selasa, 29 Oktober 2024. Menurut informasi yang diperoleh dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, majelis hakim banding yang akan memproses permohonan ini dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, pada tanggal 15 Oktober 2024, Gazalba divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad, terkait pengurusan kasasi. Selain itu, ia juga menerima bagian dari total Rp 37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gaffar dan Neshawaty, yang berkaitan dengan pengurusan permohonan kasasi Jaffar.